Mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6
Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14
Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur
Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Tumpang Arthasarana yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan,
efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :
Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank
Pengajuan
pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau
perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik
untuk Nasabah Tabungan ( Penabung ), Nasabah Deposito ( Deposan ) dan
Nasabah Kredit ( Kreditur ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan
melalui beberapa cara, yaitu :
1. Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor pusat maupun kantor kas
2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor pusat maupun kantor kas
3. Pengaduan per telepon melalui Call Center PT BPR Tumpang Arthasarana, Tumpang - Kab Malang (0341) 787979 atau ( 0341 ) 788172
4.
Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT BPR Tumpang Arthasarana, Tumpang - Kab Malang, Jl. Raya Kebonsari No. 94 Tumpang - Kab Malang , dan bisa juga melalui email : arthasarana@gmail.com
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Fotocopy Identitas Diri dari nasabah/perwakilannya ( bersifat wajib )
2. Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
3. Dokumen-dokumen pendukung :
a. Fotocopy Rekening BPR
b. Fotocopy Bukti Transaksi
c. Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami
d. Surat Kuasa nasabah yang diwakilkan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
1. Tentukan inti masalah
2. Simpan dokumen pengaduan
3. Simpan surat menyurat dengan BPR
4. Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
5. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah
Penyelesaian Pengaduan Nasabah
1.
Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 2 (
dua ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan
mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan
nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
2.
Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email
selama 15 ( lima belas ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian
maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu
penyelesaian pengaduan selama-lamanya 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR.
Kerahasiaan Data Nasabah
Bank
akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada
BPR Tumpang Arthasarana terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.
Apabila
BPR Tumpang Arthasarana telah berupaya melakukan penyelesaian
pengaduan nasabah namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian
tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas
waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan
upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan melalui Kantor Otoritas Jasa
Keuangan ( OJK ).